Ketujuhbelas orang tersang itu terdiri dari 10 tersangka terkait kasus perusakan fasilitas Pondok Pesantren Darus Sholihin dan 7 tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan Eko Mardi Santoso.
Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro menyatakan ketujuhbelas tersangka sengaja dibawa ke Polda Jawa Timur untuk keperluan rekonstruksi. Rekonstruksi sengaja dilakukan di Polda Jawa Timur dengan pertimbangan keamanan.
Sementara kuasa hukum tersangka Eko Imam Wahyudi mempertanyakan alasan pemindahan tersangka ke Polda Jatim tersebut. Sebab kedua kelompok masyarakat yang berseteru di Puger sudah sepakat untuk menghindari pengerahan massa dan menjaga situasi tetap kondusif. Seharusnya proses rekonstruksi atau reka ulang kejadian tetap dilakukan di Jember.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, polisi menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan antar kelompok masyarakat Puger tersebut. Tiga diantaranya karena membawa senjata tajam saat pemakaman korban kerusuhan Eko Mardi Santoso.
(Fathul)