Putusan Gugatan 4 Anggota DPRD Jember dari PKNU Sudah Incrach

Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jember Iwan Hari Prayidno, sesuai Undang-undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, seharusnya para pihak tersebut mengajukan kasasi. Namun demikian, 4 anggota dewan dari fraksi PKNU itu mengajukan gugatan baru setelah gugatan sebelumnya ditolak majelis hakim.

Sementara Eko Imam Wahyudi yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 4 anggota dewan mengaku sudah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum mereka. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang Partai Politik, putusan majelis hakim dalam kasus tersebut, pertama dan terakhir, yang hanya bisa dilawan dengan upaya kasasi.

Jika mereka mengajukan banding maka putusan tersebut sudah incrach karena sudah lebih 14 hari sejak putusan dibacakan. Karena itu,  pimpinan dewan sudah bisa memproses pengajuan PAW yang diajukan partai yang bersangkutan.
(Hafit)
 

Comments are closed.