Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto menilai berkas yang dikirimkan penyidik kasus itu masih kurang sempurna. Meski demikian ia enggan menyebutkan kurangnya isi materi pemeriksaan terhadap tiga pejabat Dinas Pendidikan yang menjadi tersangka kasus tersebut. Apabila sudah disempurnakan maka penyidik segera mengembalikan kepada tim jaksa untuk dipelajari sudah cukup atau belum.
Jika berkas sudah dinilai lengkap atau P-21 maka tim jaksa segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Polres Jember menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jember sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Nasional Rehab Gedung Sekolah se-Jember.
Penyidik Polres Jember menemukan dugaan terjadinya pemotongan anggaran hingga sepuluh persen yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut. (Ulung)