Salah seorang anggota dewan PKNU yang enggan disebut namanya mengatakan mereka melapor ke BK karena apa yang dilakukan Pimpinan DPRD menabrak Undang-undang.
Sesuai putusan MK, anggota dewan yang pindah parpol tidak harus mengundurkan diri anggota dewan jika maju dari partai lain.
Wakil Ketua DPRD Jember Lukman Winarno mempersilahkan anggota Fraksi PKNU mengadu ke BK. Namun hingga kini Pimpinan DPRD Jember belum menerima surat apapun terkait aduan mereka ke BK.
Menurut Lukman pimpinan sudah memproses pengajuan PAW sesuai prosedur. Apalagi pengajuan PAW menjadi kewenangan parpol sehingga pimpinan tidak bisa menghalang-halangi dan menghambatnya. (Hafit)