Menurut anak Idah, Ali Hamid, calo yang memberangkatkan ibunya berinisial SN warga Bangsalsari Jember mengelak dari tanggungjawab. Bahkan kata Ali Hamid, hingga saat ini tidak ada yang bisa menjelaskan nama PJTKI yang memberangkatkan ibunya. SN hanya mengaku menerima titipan dari warga jalan Jawa kecamatan Sumbersari Jember berinisial RD.
Sementara koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur Mohammad Kholili menyayangkan kejadian yang menyebabkan Idah meninggal dunia. Hal ini menunjukkan pemerintah tidak berhasil mencegah TKI asal Jember berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Ia menghimbau keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Disnakertrans dan ke Polres Jember untuk mendapatkan hak-haknya secara hukum. Ia berharap polisi bisa memproses kasus itu karena penempatan kerja di luar negeri oleh perseorangan masuk tindak pidana.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnakertrans Jember Sugeng Heri Mulyono menjelaskan bahwa Idah berangkat keluar negeri secara ilegal. Pihaknya masih mencari yang memberangkatkan Idah ke luar negeri. (Hafit)