Menurut Kepala Dinas Pasar Pemkab Jember, Hasi Madani, dari 699 itu di dalamnya termasuk musholla, kamar mandi dan fasilitas umum lainnya. Juga termasuk pedagang yang memiliki 2 kios.
Dinas Pasar sudah berkonsultasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Hasilnya, Dinas Pasar diperbolehkan untuk memverifikasi ulang jumlah korban agar didapat jumlah yang benar.
Dalam pembahasan ganti rugi melalui dana APBD tahun 2014 nanti, Pemkab Jember berharap setiap pedagang hanya memiliki 1 kios dengan 1 surat kendali.
Proses verifikasi juga menyangkut ukuran kios. Apakah pedagang akan mengambil kios terkecil dengan ukuran 2×2 meter atau yang lebih luas.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, pedagang Pasar Kencong mempertanyakan niat Dinas Pasar mendata ulang korban terbakarnya Pasar Kencong karena data pedaganag sesuai putusan hakim berjumlah 699 pedagang. (Ulung)