Menurut anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jember Nur Kholis, tervonis terbukti melanggar pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika secara melawan hukum.
Ahmad Afandi terbukti melakukan transaksi penjualan ganja seberat 2 gram di sekitar kecamatan Tanggul.
Dalam persidangan, Ahmad Afandi alias Gondrong menyatakan menerima putusan mejelis hakim tersebut. Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hambali juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sebab putusan majelis hakim sudah sama dengan tuntutannya. (Hafit)