Polres Jember Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Desa Rowo Indah

Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyojati mengaku belum bisa menyampaikan motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus itu karena masih dalam proses penyidikan lanjutan.

Istri korban yang juga menjadi saksi mata pembunuhan itu sedang dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui motif yang sesungguhnya. Sejumlah barang bukti seperti parang dan beberapa barang lainnya yang berhasil ditemukan di lokasi pembunuhan juga sudah disita polisi.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, Edwin warga Kelurahan Sempusari Kaliwates tewas dibunuh dalam pabrik penggilingan padi di Desa Rowoindah Ajung.

Polisi juga langsung mengamankan dua orang pemilik pabrik penggilingan padi berinisial IV dan AM yang kini dijadikan tersangka. (Fathul)
 

Comments are closed.