Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiharto, pihaknya menerima pelimpahan 5 berkas dari Mapolres Jember. Satu berkas untuk kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan korban Eko Mardi Santoso.
Sementara kasus perusakan terbagi 4 berkas karena tempat kejadian perkaranya berbeda-beda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berkas tersebut masih P-18 alias belum lengkap.
Sayang Mujiharto enggan merinci kekurangan berkas tersebut. Yang jelas jaksa sudah memberikan petunjuk yang tertuang dalam P-19.
Sementara kuasa hukum 10 tersangka perusakan, Eko Imam Wahyudi berjanji akan terus memantau setiap tahapan penyidikan. Untuk saat ini pihaknya tidak bisa intervensi karena berkas masih ada di penyidik dan jaksa. Jika sudah dilimpahkan ke pengadilan pihaknya baru bisa melakukan menentukan sikap membela kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan 17 orang tersangka kasus kerusuhan di Puger. Tujuh orang ditetapkan tersangka karena diduga membunuh Eko Mardi Santoso dan sepuluh orang karena diduga melakukan perusakan. Ketujuhbelas orang tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jatim dengan alasan keamanan. (Hafit)
