Kasatreskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyojati mengakui adanya luka robek pada kepala korban seperti terkena tembakan. Tetapi berdasarkan pemeriksaan sementara bukan karena senjata api. Pelaku menggunakan senjata angin yang pengisiannya menggunakan pompa sehingga daya letupnya cukup keras.
Meski demikian, Makung mengaku masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab tewasnya korban karena tembakan atau karena senjata lainnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan di Desa Rowoindah Ajung Rabu pekan lalu (25/9). Kedua tersangkanya adalah IV 29 tahun dan AM 36 tahun. Motif dan peran masing-masing tersangka dalam kasus itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Edwin warga Kelurahan Sempusari Kaliwates itu tewas dibunuh dalam pabrik penggilingan padi di Desa Rowoindah Ajung. (Fathul)