Kuasa hukum Lilik Niamah, M. Nuril meminta Pimpinan DPRD Jember menghentikan proses PAW terhadap kliennya yang tengah menempuh jalur hukum.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Lukman Winarno mengatakan tidak ada alasan bagi DPRD Jember untuk menangguhkan permohonan PAW dari DPD PKS. Prosedur PAW yang dilakukan partai tersebut sudah benar. Menurut Lukman, pengajuan PAW menjadi kewenangan parpol karena Lilik mundur sebagai anggota dewan dan nyaleg dari partai lain.
Sementara Ketua Fraksi PKS dr. Yuli Priyanto menyayangkan langkah hukum yang dilakukan Lilik Niamah. Menurutnya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari anggota dewan karena menjadi mencalonkan diri dari partai lain.
Sebenarnya DPD PKS Jember sudah berhati-hati dalam proses PAW Lilik Niamah dengan menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). (Hafit)