Anggota Polres Jember yang Terlibat Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Sumardiono dinyatakan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hokum, menyimpan, dan memiliki narkotika golongan satu. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rahmad Hambali.

Ketua majelis hakim Sahrul Mahmud menjelaskan bahwa terdakwa Sumardiono terbukti memiliki, menyimpan, mengusai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Barang bukti yang disita sebanyak 8,9 gram, 2 buah  timbangan   digital, dan celana dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Sementara kuasa hukum Muhammad Sumardiono, siswanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pihaknya masih punyak waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

Hingga Selasa sore sidang pembacaan putusan terhadap 2 terdakwa anggota polisi lainnya YT, dan warga sipil berinisla SB, masih berlangsung. Sebelumnya YT dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara. (Hafit)
 

Comments are closed.