Sejumlah Akta Jual Beli Tanah Buatan Tahun 2010 Ternyata Palsu

Kapolsek Wuluhan, AKP Jumadi menemukan sejumlah akta tanah milik warga ditolak saat digunakan untuk pengurusan dengan bank. Hal itu karena akta jual beli dibuat dengan blanko akta palsu. Jumadi menduga blanko akta palsu itu banyak beredar karena tahun 2010 hingga 2012, Camat selaku pejabat pembuat akta tanah mengalami krisis blanko.

Oleh sebab itu, polisi memasang pengumuman melalui spanduk di semua desa se-kecamatan Wuluhan, agar masyarakat yang mempunyai akte tanah buatan 2010 hingga 2012 mengecek keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember. Jumadi memperkirakan blanko akta palsu itu juga banyak beredar se-kabupaten Jember.

Informasi yang diterima Prosalina FM menyebutkan, selama tahun 2010 hingga 2012, masyarakat yang mengurus akta jual beli tanah, melalui desa dan kecamatan tidak bisa diproses cepat karena kehabisan blanko. Melalui perangkat desa itulah akhirnya dibantu mengurus akta tanah kepada pejabat notaris yang diduga menggunakan blanko palsu tersebut. (Fathul)
 

Comments are closed.