Anggota Polres Jember yang Terlibat Narkoba Divonis 8 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Sahrul Mahmud menvonis Yuniar dengan hukuman 8 bulan penjara karena tidak terbukti menyimpan memiliki dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp. 1 milyar subsider 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim mengeluarkan putusan progresif atau membuat putusan yang di luar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 131 Undang-undang Narkotika tentang mengetahui adanya kepemilikan narkoba namun tidak melapor kepada lembaganya.

Ketua Majelis Hakim Sahrul Mahmud menjelaskan bahwa putusan progresif diambil supaya terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum. Dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Mujiarto mengatakan tidak ada pilihan lagi bagi Jaksa Penuntut Umum kecuali banding. Sebab majelis hakim mengesampingkan fakta hukum dalam persidangan. (Hafit)
 

Comments are closed.