Menurut Kabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto, gugatan sejumlah pemilik ruko kepada Bupati adalah salah alamat. Kepada sejumlah wartawan Hari Mujianto menjelaskan bahwa dalam materi gugatan yang disampaikan, Bupati menjadi turut tergugat. Padahal tanah yang saat ini di atasnya dibangun Johar Plaza sudah bukan lagi milik Pemkab Jember.
Jauh sebelumnya, kata Hari, bangunan Johar Plaza sudah ditukar guling dengan tanah di jalan Bengawan Solo yang saat ini berdiri gedung DPRD Jember.
Meski demikian, Pemkab Jember tetap akan mengikuti persidangan yang akan digelar Pengadilan Negeri Jember pekan depan. Sesuai rencana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akan melakukan pemeriksaan setempat.
Sejumlah pemilik ruko di lantai bawah Johar Plaza sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember. Mereka merasa setelah membayar sekian lama dan meminta ruko itu menjadi hak miliknya. Namun PT Johar Plaza ternyata tidak pernah menjual melainkan hanya menyewakan dalam jangka waktu tertentu saja. (Fathul)