Pedagang Pasar Kencong Desak Komisi B DPRD Jember Panggil Dinas Pasar

Menurut perwakilan pedagang Pasar Kencong, Mohammad Soleh, sejauh ini Dinas Pasar sudah 3 kali melakukan verifikasi jumlah pedagang untuk menentukan jumlah ganti rugi yang akan dianggarkan dalam APBD 2014.

Padahal dalam persepsi pedagang, jumlah pedagang yang harus mendapat ganti rugi adalah 699 sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Pemkab Jember, kata Soleh seharusnya tidak berkonsultasi dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember terkait proses verifikasi pedagang pasar Kencong karena yang berwenang memberikan arahan tentang amar putusan adalah Mahkamah Agung. Karena itu, pedagang meminta Komisi B DPRD Jember memfasilitasi pedagang bertemu dengan Dinas Pasar.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto mengaku pihaknya siap menggelar rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar kencong dan Dinas Pasar Rabu (9/10) besok. (Ulung)

Comments are closed.