Sidang Kasus Kerusuhan Puger Dipastikan Digelar di Pengadilan Negeri Jember

Demikian terungkap dalam koordinasi Kapolres Jember, AKBP Awang Joko Romitro dengan Ketua Pengadilan Negeri Jember Sahrul Mahmud di Pengadilan Negeri Jember Selasa siang.

Pantauan Prosalina FM, Awang datang ke Pengadilan Negeri Jember ditemani seorang ajudannya langsung memasuki ruang ketua pengadilan.

Menurut Sahrul, Polres Jember siap mengamankan jalannya sidang. Rencana sidang di Pengadilan Negeri Jember masih akan dibicarakan dalam Rapat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yakni Kapolres, Komandan Kodim, Sekda, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Jember.

Salah satu agenda pokok yang akan dibahas fokus pada rencana pengamanan persidangan. Meski demikian, Sahrul belum memastikan kapan sidang digelar karena berkas masih berada di tangan penyidik.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto, menyatakan kesiapannya di manapun sidang digelar. Memang seharusnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Jember karena saksi-saksi berada di Jember. Namun dengan pertimbangan keamanan persidangan bisa saja digelar di luar Jember.

Mujiharto menambahkan, hingga saat ini berkas perkara kasus pembunuhan dan perusakan belum lengkap. Berkas yang sudah dikembalikan ke penyidik adalah berkas kasus pembunuhan Eko Mardi Santoso dengan 7 orang tersangka. Sebab dalam berkas itu unsur yang didakwakan belum ada kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang ada. (Hafit)
 

Comments are closed.