Artinya seorang caleg boleh membuat spanduk ukuran maksimal 1,5×7 meter pada setiap RW sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013. Begitu juga pemasangan bendera dan umbul-umbul hanya boleh dipasang oleh partai politik berbasis RW tanpa membatasi jumlah dengan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi KPU dan Partai Politik Rabu siang juga disepakati pemasangan baliho atau billboard hanya boleh dipasang oleh partai politik satu titik di setiap desa atau kelurahan.
Anggota KPU Kabupaten Jember Habib M Rohan menjelaskan, dalam baliho atau billboard hanya mencantumkan nama dan nomor urut, visi-misi jargon maupun program partai politik dan foto pengurus yang bukan caleg.
Menurutnya, kesepakatan itu lebih pada persoalan penentuan zona yang harus dijabarkan secara detail dalam penetapan KPU, Panwaslu dan Pemkab Jember agar bisa dilaksanakan dan dipatuhi semua yang terlibat dalam pemilu.
Sementara itu, anggota Panwaslu kabupaten Jember Dima Ahyar menduga dengan kesepakatan pemasangan atribut kampanye berbasis RW akan mengakibatkan rawan konflik.
Dengan berbasis RW, semua caleg maupun partai politik akan berlomba-lomba memasang dan berebut tempat yang akhirnya bisa berdampak konflik antar caleg maupun partai politik. (Fathul)