Menurut Jaksa Penuntut Umum Tendik Wicaksono, AK membacok korban Narifu Burhan yang masih temannya. Peristiwa pembacokan itu terjadi saat korban tertidur usai pesta minuman keras. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala, wajah, punggung, dan tangan nyaris putus.
Akibat perbuatan itu terdakwa AK dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primer 338 juncto 53 KUHP tentang percobaaan pembunuhan. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat.
Dalam persidangan, korban Narifu Burhan mengaku tidak tahu apa motif terdakwa membacok dirinya sebab antara ia dengan terdakwa tidak punya masalah apapun sebelumnya.
Sementara terdakwa AK mengaku kesal dengan korban karena bertengkar saat mabuk, sehingga saat pulang ia mengambil parang dan membacok korban.
Ketua majelis hakim Ari Satio Rancoko kemudian menunda persidangan Rabu (16/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Hafit)
