Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Jember, Wakik kepada Prosalinan FM Jumat siang menanggapi adanya krisis air bersih di sejumlah desa di Jember.
Menurut Wakik, dinas terkait seharusnya tidak mudah memberikan izin sumur bor atau air bawah tanah apalagi pengeboran sampai melebihi 100 meter. Sebab hal itu akan menyebabkan krisis air di daerah lain karena air sumur akan terus mengalir. Pengetatan izin sumur bor harus diikuti dengan adanya perda air bawah tanah supaya ada perlindungan terhadap air bawah tanah.
Sementara Sekretaris BPBD Jember, Andriyanto menjelaskan, BPBD sudah mulai menjalin kerjasama dengan dengan Disperindag ESDM supaya tidak mempermudah terbitnya izin sumur artesis. BPBD juga bekerjasama dengan Dinas PU Pengairan dan Dinas Pertanian untuk memperbaiki saluran irigasi. (Hafit)