Bahkan kepada sejumlah wartawan, ia mengaku tidak bisa memastikan apakah proses tukar guling tanah milik PTPN XI itu selesai tahun ini atau tidak. Menurutnya, upaya proses tukar guling sudah dilakukan dan kedua pihak sudah sepakat memanfaatkan jasa Dirjen Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk menghitung nilai tukar guling.
Pemkab Jember juga sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 6 hektar. Namun berdasarkan penilaian DJKN, Pemkab harus menambah uang Rp. 7 milyar karena lahan yang tersedia belum cukup.
Saat ini, kata Hari, Pemkab sedang memohon kepeda Pemerintah Pusat agar nilai kekurangan itu dihibahkan kepada Pemkab Jember untuk terwujudnya relokasi pedagang Pasar Kencong. Namun permohonan Pemkab tersebut hingga saat ini belum jelas hasilnya.
Sebelumnya, Komisi B DPRD Jember masih ragu mengalokasikan APBD untuk terwujudnya relokasi pedagang Pasar Kencong dari lokasi penampungan ke pasar baru karena status lahannya belum jelas. Sebab berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember mewajibkan kepada Pemkab dan DPRD Jember mengalokasikan APBD dan merelokasi pedagang paling lambat tahun ini. (Fathul)