Gugatan Perdata Pendirian Pasar Modern Berjaringan Ditolak PTUN

Kebala Bagian Hukum Pemkab Jember, Hari Mujianto, menyatakan bahwa dalam gugatan itu Bupati Jember sebagai turut tergugat setelah Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Lurah, dan Camat.

Kepada sejumlah wartawan, Hari mengaku belum mengetahui, apakah penggugat dari APTJ akan mengajukan banding atau tidak karena hingga saat ini ia masih menunggu amar putusan PTUN tersebut.

Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, APTJ sudah tiga kali mengajukan somasi kepada Pemkab Jember atas menjamurnya minimarket berjaringan yang dinilai melanggar Peraturan Kementerian Perdagangan maupun Peraturan Bupati.

APTJ juga menilai, pengurusan perizinan minimarket banyak bermasalah, sehingga terpaksa harus menggugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. (Fathul)

Comments are closed.