Hal ini disampaikan pakar hukum bisnis Universitas Jember, Fendik Setyawan, kepada Prosalina FM Sabtu siang.
Menurut Fendik, Pemkab Jember harus menentukan lokasi mana yang menjadi pusat bisnis dengan memperhatikan potensi kemacetan lalu lintas.
Fendik secara detail menjelaskan, jika saat ini pemkab tidak menjadikan amdal lalin sebagai prasayarat, bukan tidak mungkin akan terjadi kemacetan yang tidak bisa diatasi pada 20 tahun mendatang. Apalagi jumlah kendaraan terus bertambah, sementara volume jalan tidak bertambah.
Fendik mencontohkan kasus pro kontra pembangunan Giant merupakan fakta bahwa pembangunan di Jember belum merata. Fendik meminta pemkab segera membuat pemetaan pusat-pusat bisnis yang disertai analisis lalu lintas sehingga kemacetan dan kerawanan sosial tidak akan terjadi. (Ulung)
