Masa Penahanan 17 Tersangka Kasus Kerusuhan Puger Diperpanjang

Menurut kuasa hukum 10 tersangka kasus perusakan, Eko Imam Wahyudi, hasil rapat koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke-10 kliennya di kembalikan ke penyidik, karena belum lengkap. Karena itu, imam berharap penyidik segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan mengembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, jaksa bisa segera meneliti dan menyatakan P-21 atau berkas lengkap.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiarto menjelaskan sudah dimintai perpanjangan oleh penyidik selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan.

Hingga saat ini, baru satu berkas yang dikembalikan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni berkas penganiayaan yang menyebabkan Eko Mardi Santoso meninggal dunia dengan 7 orang terdakwa. Sementara 4 berkas kasus perusakan masih berada di penyidik. (Hafit)

Comments are closed.