Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember Ayub Junaidi, dalam berkas yang disampaikan bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional itu, diketahui besaran sumbangan wali murid bervariasi dari 10 ribu, 20 ribu bahkan 300 ribu rupiah per bulan sesuai kemampuan ekonomi wali murid.
Tindakan sekolah itu kata Ayub perlu ditiru dan dilakukan oleh seluruh sekolah di Jember sebagai upaya transparansi dan pertanggungjawaban anggaran.
Salah seorang wali murid SDN Jember Lor 3 saat dikonfirmasi Prosalina FM, Yakub Mulyono mengaku senang dengan perubahan kebijakan pungutan yang dilakukan sekolah anaknya itu. Dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi D, berarti ada upaya dari sekolah untuk berlaku transparan. Sehingga wali murid tidak ragu-ragu menuliskan nominal uang yang akan diberikan. (Ulung)