Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 14 Tahun Penjara

Demikian pledoi atau nota pembelaan terdakwa DS yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember Rabu siang.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Kabul menuntut terdakwa DS dengan hukuman 14 tahun penjara. Sebab, DS diduga kuat membantai didik tetangganya melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam persidangan DS mengakui telah membacok Didik Subianto, hingga luka parah dan meninggal dunia. Hal itu dilakukannya karena kesal tidak mendapatkan kepastian jawaban keberadaan istrinya yang bekerja di perkebunan sawit di Jambi. Isteri DS berangkat ke Jambi bersama Didik.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Mohammad Kabul menyatakan tetap pada tuntutan 14 tahun penjara. Ia menyatakan tidak akan memberikan tanggapan atas pledoi yang disampaikan kuasa hukum DS, Diprayitno dan DS sendiri. Ia menilai, tuntutan 14 tahun penjara sudah sesuai dengan rasa keadilan karena terdakwa DSĀ  menghilangkan nyawa orang lain, melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ketua majelis hakim, Sirilla kemudian menunda sidang rabu (23/10) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Hafit)

Comments are closed.