Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum meminta pedagang Pasar Kencong tidak menutup diri dari pendataan yang dilakukan Pemkab Jember. Apalagi setiap los memiliki nilai anggaran yang berbeda-beda tergantung ukurannya. Data itu nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan besaran anggaran.
Ulum menjelaskan, pemberian ganti rugi untuk pedagang Pasar Kencong tinggal selangkah lagi. Jika memang ada pedagang yang tidak terdata, bisa langsung dikomunikasikan kepada Dinas Pasar dan DPRD Jember. Sehingga 699 pedagang eks Pasar Kencong bisa menerima ganti rugi sesuai amar putusan majelis hakim.
Jika pedagang menutup diri dari proses pendataan, Ulum justru khawatir pedagang eks Pasar Kencong menjadi korban konflik kepentingan kelompok tertentu. Apalagi proses penganggaran sangat tergantung jumlah pedagang dan ukuran los pasar.
Sementara itu perwakilan pedagang Pasar Kencong yang terbakar Mohammad Soleh saat dikonfirmasi melalui telepon menegaskan, pedagang tidak pernah terseret kepentingan politik tertentu. Perjuangan pedagang eks Pasar Kencong yang terbakar dilakukan sebelum momentum pencalegan.
Para pedagang, kata Soleh menolak proses verifikasi yang dilakukan Pemkab Jember karena data jumlah pedagang sudah jelas, yakni 699 pedagang sesuai amar putusan majelis hakim. Soleh justru mempertanyakan fungsi dewan yang belum maksimal membela para pedagang Pasar Kencong. (Ulung)