Korban Penipuan Berkedok Umroh Capai 51 Orang

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa DN, pengelola biro perjalanan haji AMANAH IMAN dengan saksi Yakub Abdillah di Pengadilan Negeri Jember, Kamis siang.

Dalam persidangan, Abdillah mengungkapkan masing-masing calon peserta umroh, membayar sekitar Rp. 19 juta. Menurut Abdillah, dia bersama keluarga mendaftar ibadah umroh dan membayar sekitar Rp. 80 juta. Setelah lunas membayar, ia dijanjikan akan diberangkatkan bulan Mei 2013. Namun setelah hingga waktu yang dijanjikan, ternyata keluarganya tidak bisa menunaikan ibadah umroh. Biro perjalanan umroh AMANAH IMAN beralasan ada pengurangan kuota umroh sehingga pemberangkatan keluarganya harus diundur.

Karena tidak percaya dengan keterangan DN, ia meminta terdakwa DN mengembalikan uangnya. Terdakwa kemudian mengembalikan biaya perjalanan ibadah umroh dalam bentuk cek. Saat dicairkan ke sebuah bank, ternyata saldo tabungan DN kosong. Abdillah kemudian melaporkan kasus itu ke polisi karena merasa di rugikan. Selain itu, dia juga merasa malu kepada tetangga, karena sudah mengumumkan berangkat umroh dan menggelar selamatan umroh.

Jaksa Penuntut Umum, Edy Sudrajat menjelaskan jumlah korban dalam kasus tersebut sebanyak 51 orang. Namun yang melapor hanya keluarga yakub. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ketua majelis hakim, Ari Satio Rancoko kemudian menunda sidang, Kamis (24/10) pekan depan dengan agenda  pemeriksaan saksi. (Hafid)
 

Comments are closed.