MA Tolak Permohonan Kasasi Kasus Korupsi P2SEM

Berkas putusan Ketua LSM Penghijauan dan Tanaman Buah Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jember.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, mengganjar Muhammad Fauzi dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi bersama Yusuf Sumarno. Putusan tersebut lebih ringan 8 bulan penjara  dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto menjelaskan, tervonis melakukan upayakan hukum banding dan kasasi, namun semua upayanya ditolak oleh majelis hakim tingkat banding dan kasasi.

Dalam amar putusan majelis hakim, Mahkamah Agung menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember. Terdakwa dinilai melanggar pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Putusan tersebut sudah diserahkan kepada kejaksaan negeri dan keluarga terdakwa. Selanjutnya, menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jember untuk melaksanakan putusan.

Kasus korupsi pengadaan bibit dan penghijauan di Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe dinilai merugikan negara sebesar Rp. 300 juta rupiah pada tahun 2008 lalu. (Hafid)

Comments are closed.