Permohonan Kasasi Ketua LSM Pelestarian Alam Ditolak MA

Ketua LSM pelestarian dan cinta alam “Hijau Lestari” untuk Desa Kemuningsari Kecamatan Panti ini diganjar majelis hakim 1 tahun penjara denda Rp. 60 juta subsider 1 bulan penjara.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jember, Iwan Hari Winarto, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Gilang dinyatakan bersalah melanggar pasal 9 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 99, yang diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Gilang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terpidana kasus korupsi Yusuf Sumarno,  yang saat ini masih menjalani masa tahanan.

Menurut Iwan, putusan kasus yang menjerat Gilang sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan  hukum tetap. Jaksa tinggal melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sebab selama menjalani proses hukum, terdakwa Gilang belum pernah ditahan.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Hambaliyanto menegaskan, Kejaksaan Negeri Jember sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan. (Hafid)
 

Comments are closed.