Mereka memprotes cara polisi menangkap KT dan SH, warga Mandiku yang dinilai arogan. Proses penangkapan kedua warga ini seperti menangkap terduga kasus terorisme.
Salah seorang pengunjukrasa, Karyadi menuntut Polres Jember membebaskan dua rekannya yang dinilai terlibat kasus penganiayaan.
Karyadi menilai polisi tebang pilih dalam memproses kasus penganiayaan yang terjadi awal Juni 2013. Warga sering menjadi sasaran penangkapan, sedangkan pihak lain yang terlibat kasus tersebut justru dilindungi.
Sementara Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di hadapan para pengunjukrasa menegaskan, polisi tidak bisa membebaskan kedua tahanan itu karena masih dalam proses penyidikan. Keduanya sengaja ditangkap karena dinilai cukup bukti untuk diproses secara hukum.
Kedua warga Mandiku, KT dan SH, diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anggota LMDH dan pembakaran Kantor Mantri Perhutani awal Juni lalu. (Fathul)