Kuasa Hukum Lilik Ni’amah Tuntut Pengurus DPD PKS Minta Maaf

Sebelumnya lilik ni’amah menggugat DPD, DPW PKS, Bupati dan Gubernur Jawa Timur karena telah memproses PAW. Sayangnya, yang hadir hanya tergugat perwakilan Bupati Jember. Sementara DPD PKS Jember, DPW PKS, dan Gubernur Jawa Timur tidak hadir dalam sidang perdana.

Menurut Muhammad Nuril, kliennya menggugat DPD dan DPW PKS karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dinilai menyalahi prosedur. Dalam gugatan tahun 2009 lalu, telah ada kesepakatan damai antara  DPD dan DPW dengan kliennya. DPD dan DPW berjanji akan memulihkan hak-hak Lilik Ni’amah sebagai anggota dewan dan anggota  PKS. Namun kenyataannya, kesepakatan itu tidak dipenuhi oleh DPD PKS.

Sementara Ketua DPD PKS Jember, Mashuri belum berhasil dikonfirmasi. Namun menurut Ketua Fraksi PKS, dokter Yuli Priyanto, DPD PKS bersikap hati-hati dan menunda proses PAW Lilik Ni’amah.

Namun karena Lilik Ni’amah sudah pindah partai dan sudah masuk DCT partai lain. Sesuai permintaan pimpinan dewan, PKS akhirnya mengajukan PAW. (Hafid)

Comments are closed.