Wakil Kapolres Jember kompol Cecep Susatya menegaskan, penambahan 4 tersangka itu merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya.
Dua tersangka awal diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota LMDH. Sedangkan 4 tersangka baru adalah tersangka kasus perusakan dan pembakaran Kantor Mantri Perhutani. Namun kata Cecep, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kerusuhan yang melibatkan beberapa orang yang memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah Mandiku tersebut.
Kepada sejumlah wartawan, Cecep menyatakan, meski kawasan Mandiku sudah kondusif namun berbagai upaya antisipasi dan pengamanan tetap dilakukan.
Diberitakan Prosalina FM sebelumnya, penangkapan 2 orang warga Mandiku Sidodadi Tempurejo menuai reaksi masyarakat pejuang tanah dengan unjukrasa sebanyak sekitar seribu warga ke Mapolres Jember. (Fathul)