Menurut Pelaksana Ekstensifikasi KPP Pratama Jember Fani Alifah Robil, besaran pajak bagi pemilik kos-kosan mengacu pada aturan pajak penghasilan. Dengan menyewakan kamar atau rumah, pemilik dianggap memiliki penghasilan yang harus dikenakan pajaknya.
Penerapan aturan itu juga buntut dari target penarikan pajak yang diberikan pemerintah pusat kepada KPP Pratama Jember sebesar Rp. 500 milyar.
Untuk tahap awal KPP Pratama Jember akan melakukan pendekatan karena penarikan pajak rawan menuai penolakan.
Selain kepada pemilik kos, KPP Pratama Jember juga terus menyisir kelompok usaha yang seharusnya membayar pajak. Untuk pelaku UMKM sudah dikenakan pajak 1 persen dari total penjualannya. (Ely)
