Anggota dewan yang pindah partai itu 1 orang dari PKS, 1 orang dari Partai Demokrat dan 4 orang dari PKNU.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum, merujuk hasil Rapat Pimpinan jadwal pelaksanaan PAW menunggu rapat Badan Musyawarah yang akan digelar Jumat (25/10) besok.
Karena sudah menerima SK dari Gubernur, maka PAW untuk mereka harus segera dilakukan. Mereka akan di-PAW secara bersamaan untuk efisiensi anggaran.
Meski anggota dewan yang di-PAW melayangkan gugatan, namun proses hukum kasus tersebut tidak mempengaruhi PAW. Gugatan tersebut merupakan persoalan internal partai.
Proses PAW dijalankan sesuai aturan. Seluruh angota dewan yang pindah partai harus diberhentikan dan diganti. Apalagi mereka juga mencalonkan diri kembali melalui partai baru. (Ulung)
