Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, format surat suara yang diputuskan oleh KPU RI terdiri dari 4 kolom dan 3 baris untuk urutan partai. Sedangkan urutan seluruh nama caleg tetap vertikal di bawah logo partai.
Hasil keputusan KPU RI itu, kata Ketty, akan dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI. Jika nanti disetujui, secara otomatis akan dituangkan dalam Peraturan KPU RI dan akan digunakan dalam pemilu legislatif 2014 mendatang.
Menurut Ketty, jika sudah disetujui DPR dan tertuang dalam peraturan KPU RI, KPU Kabupaten Jember akan mengundang seluruh pengurus parpol untuk melakukan sosialisasi.
Ketty menghimbau seluruh calon anggota legislatif tidak terburu-buru membuat alat peraga hingga Peraturan KPU disahkan. Sehingga alat peraga kampanye yang dibuat oleh caleg nantinya bisa lebih mengena dan tidak membingungkan masyarakat. (Ulung)