Menurut Djalal, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember terkait class action pedagang Pasar Kencong harus ditindaklanjuti. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa serta merta keputusan Pengadilan Negeri Jember diterapkan dengan mengabaikan peraturan lain yang terkait dengan pengelolaan APBD.
Dalam pencairan dana APBD untuk subsidi pedagang Pasar Kencong harus hati-hati agar tidak bertentangan secara hukum. Oleh sebab itu, Djalal berharap pedagang Pasar Kencong memahami hal itu dan tidak membesar-besarkan terkait verifikasi data pedagang yang dilakukan Dinas Pasar.
Verifikasi data pedagang harus dilakukan agar anggaran yang diambil dari APBD nantinya tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, kata Djalal, berapapun anggaran yang dibutuhkan Pemkab Jember harus mampu memenuhinya melalui alokasi APBD 2014 mendatang agar pedagang bisa menempati Pasar Baru Kencong yang sudah dibangun investor. (Fathul)
