Demikian terungkap dalam persidangan kasus dugaan penipuan pemberangkatan umroh Mei 2013 dengan terdakwa DN, pengelola biro perjalanan haji dan umroh Amanah Iman Jember yang ada di Kaliwates dengan menghadirkan saksi Amanah Iman Pusat, Maulana Rahman.
Maulana menjelaskan bahwa sudah sekitar 10 kali paket perjalanan umroh di Kabupaten Jember. Namun untuk pemberangkatan pada bulan Mei ternyata tidak jadi. Sebab pihak Amanah Iman Jember belum menyetor biaya perjalanan umroh yang besarnya 19 ribu dolar atau sekitar 19 juta rupiah.
Maulana justru mengaku sebagai pihak yang dirugikan karena sudah memesan tiket pemberangkatan untuk calon jamaah dari Jember.
Sementara kuasa hukum DN, Mispan membantah jika kliennya tidak menyetor sama sekali. Sebenarnya DN sudah mentransfer sejumlah uang untuk pemberangkatkan calon jamaah umroh. Hanya saja pihak Amanah Iman Pusat tidak bisa membedakan setoran mana yang digunakan untuk pemberangkatan bulan ini atau bulan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Ari Satio Rancoko kemudian menunda sidang Kamis (31/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya DN diseret ke Pengadilan Negeri Jember menyusul laporan keluarga Yakub Abdillah yang dirugikan sekitar Rp. 80 juta untuk 4 orang yang akan berangkat umroh. Dalam penyidikan ternyata korbannya mencapai 51 orang. (Hafit)