Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Saptono Yusuf kepada Prosalina FM Jumat siang sesaat setelah rapat badan musyawarah.
Menurut Saptono, sebelum pelantikan digelar, pimpinan sudah mendatangkan tim ahli untuk dimintai pendapat karena empat orang anggota dewan dari PKNU yang di-PAW, ternyata mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan agar pelantikan anggota dewan yang baru tidak berdampak hukum.
Ternyata menurut tim ahli, gugatan empat anggota PKNU yang di-PAW tidak menghalangi proses pelantikan anggota dewan yang baru, sehingga jadwal pelantikan ditetapkan oleh badan musyawarah.
Enam anggota dewan yang di-PAW adalah Lilik Niamah dari PKS, Lili Safiani dari Partai Demokrat, Zainul Hasan, Marduwan, Toif Zamroni dan Wahid Zaini dari PKNU. Mereka di-PAW karena nyaleg dari partai lain. (Ulung)