Sejumlah Istansi Dilarang Terbitkan Izin Mall di Atas Lahan Eks Brigif 9

Surat himbauan disampaikan Tamrin kepada bupati MZA Djalal, dengan tembusan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Kepala Disperindag ESDM, Kepala Dinas PU, Kepala Bakesbangpol Linmas, Kepala Dinas Pasar, dan Kepala Kantor Lingkungan Hidup.

Himbauan itu disampaikan Tamrin, menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Agung yang memvonis mantan Sekretaris Kabupaten Jember, Juwito 6 tahun penjara, dalam kasus korupsi pelepasan tanah eks brigif.    
Tamrin meminta rencana pembangunan mall di atas tanah tersebut, ditunda hingga persoalan hukumnya tuntas. Dengan turunnya putusan kasasi mahkamah agung, yang mempidana terdakwa, menjadi bukti kuat pelepasan tanah bermasalah sehingga gedung yang dibangun di atasnya juga bermasalah.

Kepala Dinas PU Cipta Karya, Merwin Lusiani mengaku belum menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rencana pendirian mall di atas tanah eks brigif itu. Bahkan dari pengajuan izin yang disampaikan ke Dinas PU Cipta Karya, di atas lahan itu juga akan dibangun lembaga pendidikan.

Merwin masih akan mempelajari kelengkapan berkas pengajuan izin yang dikirim sekitar sebulan lalu itu. Merwin juga akan mempelajari dampak hukum yang mungkin terjadi.

Sebelumnya mantan Sekretaris Kabupaten Jember, Juwito divonis majelis hakim kasasi Mahkamah Agung 6 tahun penjara karena terbukti korupsi kasus tukar guling tanah eks brigif 9 kostrad yang terletak di Jalan Gajah Mada. Selain itu menjatuhkan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp. 3 milyar dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara. (Hafit)

Comments are closed.