Lapak Dagangan PKL Pasar Sabtuan Dibongkar

Pantauan Prosalina FM, dalam pembongkaran lapak pedagang sempat terjadi kericuhan antara pedagang dengan preman. Para pedagang meminta yang melakukan penertiban adalah Satpol PP. Sementara Satpol PP yang ada di lokasi hanya memantau, tidak ikut menertibkan lapak pedagang.

Koordinator Pedagang Kaki Lima Pasar Sabtuan, Juhriyanto mengaku keberatan proses penertiban Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh preman. Seharusnya penertiban Pedagang Kaki Lima di lahan milik Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tersebut dilakukan oleh Polisi Pamong Praja Pemprov Jatim.   

Hal senada dipaparkan Pedagang Kaki Lima yang lain, Bu Niti. Bahkan Bu Niti menolak penertiban karena setiap hari dia menyetorkan uang retribusi kepada mantri pasar sebesar Rp. 2.500.

Pedagang sebenarnya sudah mengajukan permohonan sewa lahan pertahun Rp. 1 juta kepada Dinas Peternakan Pemprov Jatim, tapi ditolak.

Menurut Kepala Bidang Operasional Penegakan Perda Polisi Pamong Praja Pemrov Jatim, Meidi Susanto, seminggu yang lalu Pemprov Jatim sudah melayangkan surat terkait rencana penertiban tersebut. Bahkan sejak 2007 sudah ada pemberitahuan jika lahan tersebut harus dikosongkan. Namun Pedagang Kaki Lima Pasar Sabtuan bersikeras menempati lahan milik Dinas Peternakan tersebut.

Sedangkan pembongkaran merupakan wewenang Dinas Peternakan Pemprov. Satpol PP yang dibantu polisi, diterjunkan ke lokasi memang hanya untuk mengawal saja.

Setelah dibongkar, Meidi menyatakan lahan tersebut akan digunakan untuk pembibitan percontohan makanan ternak. (Ulung)

Comments are closed.