Demikian hasil keputusan rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember, SDN Kepatihan 5, dan Dinas Pendidikan Selasa pagi. Bahkan uang pungutan yang sudah diterima sekolah, sebesar 3 juta 900 ribu rupiah, akan dikembalikan kepada wali murid.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub Junaidi menegaskan, meski dana ini rencananya digunakan untuk membangun perpustakaan sekolah, namun pungutan itu tidak bisa dibenarkan karena besarannya sudah ditentukan lebih dulu dan ada wali murid yang keberatan.
Junaidi juga meminta Dinas Pendidikan Jember menganggarkan dalam APBD 2014 sehingga tanpa meminta pungutan kepada wali murid, rencana pembangunan gedung perpusatakaan itu sudah terealisasi.
Kepala SDN Kepatihan 5, lisnawati kepada Prosalina FM mengaku menerima keputusan rapat dengar pendapat tersebut. Bahkan Lisnawati mengaku sangat senang tidak perlu membebani wali murid untuk pembangunan ruang perpustakaan. Apalagi hasil rapat dengar pendapat itu merekomendasikan agar pembangunan ruang perpustakaan sekolah, penganggarannya diusulkan dalam APBD 2014.
Kepala Bidang TK SD Dinas Pendidikan, Ahmad Yasin menegaskan, Dinas Pendidikan sudah melarang SD dan SMP memungut biaya pendidikan dari wali murid.
Menurut yasin, biaya operasional untuk SD dan SMP, sudah dicover dana bos. Sayang, masih saja ada sekolah yang memungut biaya dengan dalih untuk pembangunan gedung atau kebutuhan yang lain. (Ulung)