Akibatnya, ratusan siswa tersebut tidak masuk dalam data siswa pada Dinas Pendidikan. Data siswa harus masuk dalam data Dinas Pendidikan, untuk keperluan keikutsertaan Ujian Nasional.
Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Selasa siang. Menurut anggota Komisi D, Mohammad Hafidi, sejumlah sekolah mengaku kebingungan. Saat mendaftar di SMK, siswa-siswa itu menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Seharusnya ijazah mereka sudah diberikan kepada sekolah beberapa bulan yang lalu. Dia berharap Kantor Kementrian Agama segera mengeluarkan ijazah tersebut sehingga siswa tidak dirugikan.
Sedangkan Kepala Kantor Kementrian Agama Jember, Rosyadi Badar menegaskan, ijazah baru dikirimkan Kantor Kementrian Agama pusat, Selasa hari ini. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa pengiriman ijazah tersebut molor hingga berbulan-bulan.
Ijazah tersebut nantinya langsung dikirimkan ke sejumlah sekolah, sehingga langsung bisa diisi dengan identitas lulusannya. (Hafit)