Kedua pedagang itu, SM selaku penarik pungutan pedagang, dan DP sebagai bendahara yang menampung uang hasil pungutan.
Keduanya dibawa ke Mapolsek Kencong untuk dimintai keterangannya disertai sejumlah bukti uang hasil pungutan, SK bupati soal penutupan pasar penampungan sementara, serta beberapa foto saat terjadinya pungutan tersebut.
Kapolsek Kencong AKP M Makruf menyatakan penangkapan dilakukan sendiri oleh pedagang yang keberatan adanya pungutan tersebut. Penyidik masih mempelajari, ada tidaknya unsur pidananya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Sholeh menegaskan bahwa yang dilakukan SM bukan pungutan liar, melainkan iuran atas kesepakatan bersama antara pedagang dengan pengurus persatuan pedagang pasar Kencong P3K. Iuran sengaja dilakukan atas perintah Bupati Jember untuk biaya kebersihan dan keamanan, sejak dihapusnya retribusi dari Dinas Pasar setempat.
Menurut Sholeh, setiap pedagang dikenakan iuran Rp. 500 setiap hari, untuk biaya kebersihan dan keamanan yang dihimpun oleh pengurus P3K di penampuangan sementara. (Fathul)
