Menurut Anggota KPU Kabupaten Jember, Habib M Rohan, KPU Kabupaten Jember menentukan zonasi di tiap RW dengan ukuran 1,5 x 7 meter. Bentuknya diserahkan kepada para caleg.
Rohan menegaskan, KPU Kabupaten Jember tidak akan membatasi jumlah alat peraga caleg jika dipasang di rumah warga atau tempat pribadi asalkan warga tidak keberatan.
Kebebasan pemasangan alat peraga kampanye juga termasuk baliho atau billboard parpol dengan pengurus partai yang nyaleg. Asalkan bukan di tempat umum.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Jember Dima Akhyar mengatakan, mulai Senin (4/11) pekan depan akan memberikan rekomendasi kepada KPU jika ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye.
Jika rekomendasi dari KPU tidak diindahkan oleh parpol, maka Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk mengambil tindakan. (Ulung)
