Sumarno menilai penangkapan dirinya oleh Slamet dan beberapa rekannya yang kemudian dibawa ke Mapolsek Kencong adalah perbuatan pencemaran nama baik dan membuat perasaannya tidak nyaman.
Apalagi penangkapan dilakukan secara paksa dengan cara menarik baju dan mendorong tubuhnya tanpa memberi kesempatan dirinya bertanya alasan penangkapan tersebut.
Iuran yang ia tarik dari pedagang Rp. 500 setiap hari adalah hasil kesepakatan dengan semua pedagang dan atas perintah Bupati Jember setelah pasar penampungan sementara ditutup pemkab. Ia menuntut agar Slamet dan beberapa orang yang bukan pedagang pasar itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Slamet mengakui telah menangkap Sumarno dan menyerahkan kepada Polsek Kencong. Penangkapan itu diduga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan penarikan uang SIM Pasar Rp. 30 ribu per pedagang yang dihimpun pengurus Persatuan Pedagang Pasar Kencong (P3K). (Fathul)
