Menurut Kepala KUA Mumbulsari, Aksen Nurul Haq, kasus buku akta nikah palsu ini terungkap saat warga meminta legalisasi buku akta nikah di KUA Mumbulsari. Setelah dilakukan pengecekan di buku register, ternyata buku akta nikah tersebut palsu. Akibatnya, warga mengalami kesulitan mengurusi administrasi kependudukan diantaranya membuat akta kelahiran.
Agar warga mempunyai buku akta nikah asli mereka harus ikut isbat nikah dari Pengadilan Agama. Hasil penetapan isbat nikah nantinya dijadikan dasar untuk menerbitkan buku akta nikah dan mendapatkan nomor register dari KUA setempat.
Aksen menambahkan, kasus pemalsuan akta nikah itu ada yang sudah dilaporkan ke Polres Jember namun hingga saat ini penanganannya belum jelas. Pemalsuan itu dilakukan oleh mantan modin Desa Suco.
Menurut Aksen jumlah buku akta nikah palsu yang diamankan di kantor KUA Mumbulsari sekitar 50 buah. Sementara sisanya dibawa pulang oleh warga dengan alasan untuk meminta ganti kepada mantan modin Suco.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Teguh Prio hingga Kamis siang belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. (Hafit)