Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Jember, Khamimudin, rabu (30/10) kemarin, Dispendukcapil berkoordinasi untuk menambah daftar jumlah pasangan suami istri yang akan menjalani isbat nikah. Namun mereka masih akan mendaftar secara resmi senin (4/11) pekan depan. Dengan begitu, jumlah peserta sidang isbat nikah hingga saat ini 905 orang.
Menurut rencana, sidang isbat nikah masaal dilangsungkan di masing-masing kecamatan. Ada 26 kecamatan yang akan melaksanakan program tersebut. Sayangnya, Pengadilan Agama Jember belum bisa menentukan jadwal sidang isbat nikah karena Dispendukcapil belum membayar uang panjar sidang isbat nikah. Biaya uang panjar sidang isbat disesuaikan dengan jarak atau radius. Untuk biaya radius paling jauh biayanya sekitar Rp. 316 ribu. (Hafit)