Menurut anggota Badan Anggaran DPRD, Anang Murwanto, pemkab khawatir menuai dampak hukum jika tidak memverifikasi pedagang Pasar Kencong. Saat ini, data yang ada di Dinas Pasar, baru sekitar 60 pedagang yang mau menjalani proses verifikasi. DPRD hanya akan menganggarkan ganti rugi untuk pedagang yang mau diverifikasi.
Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang, Mohamad Soleh saat dikonfirmasi per telepon menjelaskan, para pedagang akan bersedia diverifikasi, asal tukar guling tanah PTPN XI yang ditempati Pasar Baru Kencong diselesaikan terlebih dahulu. Karena jika proses tukar guling belum selesai, pemkab tidak dibenarkan menganggarkan dana ganti rugi untukĀ pedagang.
Para pedagang, kata Soleh, tidak mempersoalkan jika dana ganti rugi itu tidak dianggarkan dalam APBD awal. Misalnya karena tukar guling belum selesai, kemudian dana ganti rugi dianggarkan dalam perubahan APBD, pedagang bersedia menunggu. (Ulung)