Diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan tiga tersangka, yakni MY, kabid TK-SD Dispendik Jember, HR, Kasi Subsidi dan Prasarana Bidang TK-SD, serta SG, kepala sekolah dari kecamatan Sukorambi Dalam kasus tahun 2011 itu, potensi kerugian negara sekitar Rp. 1,1 milyar.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Reskrim Pores Jember, Iptu Suhartanto menyatakan bahwa berkas perkara dengan tiga tersangka sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Jember beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan tim kejaksaan, berkas tersebut, sudah dinyatakan P-21, Jumat (1/11) kemarin. Untuk selanjutnya pihaknya tinggal melimpahkan tahap 2, menyerahkan tersangka dan barang bukti pekan depan.
Suhartanto menambahkan, barang bukti yang akan diserahkan berupa dokumen serta uang tunai sekitar Rp. 250 juta. (Hafit)